Gembel Terdidik

UU Tentang Gerakan Pramuka No.12 Tahun 2010


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.  bahwa  pembangunan  kepribadian  ditujukan  untuk

mengembangkan  potensi  diri  serta  memiliki  akhlak

mulia,  pengendalian  diri,  dan  kecakapan  hidup  bagi

setiap  warga  negara  demi  tercapainya  kesejahteraan

masyarakat;

b.   bahwa  pengembangan  potensi  diri  sebagai  hak  asasi

manusia  harus  diwujudkan  dalam  berbagai  upaya

penyelenggaraan  pendidikan,  antara  lain  melalui

gerakan pramuka;

c.  bahwa  gerakan  pramuka  selaku  penyelenggara

pendidikan  kepramukaan  mempunyai  peran  besar

dalam  pembentukan  kepribadian  generasi  muda

sehingga  memiliki  pengendalian  diri  dan  kecakapan

hidup  untuk  menghadapi  tantangan  sesuai  dengan

tuntutan  perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,  dan

global;

d.  bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku

saat  ini belum secara komprehensif mengatur gerakan

pramuka;

e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf

d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan

Pramuka;


Mengingat :  Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,

dan  Pasal  31  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik

Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA. 


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal  1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk

oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan

kepramukaan.

2.    Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif

dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan

Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

3.    Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan

dengan pramuka.

4.    Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan

kepribadian,  kecakapan  hidup,    dan  akhlak  mulia

pramuka melalui  penghayatan  dan  pengamalan nilai-

nilai kepramukaan.

5.    Gugus  Depan  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan

organisasi  terdepan  penyelenggara  pendidikan

kepramukaan.

6.    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah

satuan  pendidikan  untuk  mendidik,  melatih,  dan

memberikan  sertifikasi  kompetensi  bagi  tenaga

pendidik kepramukaan.

7.    Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi

penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang

berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.

8.    Satuan  Karya  Pramuka  adalah  satuan  organisasi

penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  bagi  peserta

didik  sebagai  anggota  muda  untuk  meningkatkan

pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang

tertentu.

9.    Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi

anggota  pramuka  dewasa  untuk memajukan  gerakan

pramuka.

10. Kwartir  adalah  satuan  organisasi  pengelola  gerakan

pramuka  yang  dipimpin  secara  kolektif  pada  setiap

tingkatan wilayah.

11. Majelis  Pembimbing  adalah  dewan  yang  memberikan

bimbingan  kepada  satuan  organisasi  gerakan

pramuka.

12. Pemerintah  Pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah,

adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang

kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia

sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah  Daerah  adalah  gubernur,  bupati  atau

walikota,  dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

14. Menteri  adalah  menteri  yang  membidangi  urusan

pemuda.


BAB II

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.


Pasal 3

Gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk

mencapai tujuan pramuka melalui:

a.   pendidikan dan pelatihan pramuka;

b.   pengembangan pramuka;

c.   pengabdian masyarakat dan orang tua; dan

d.   permainan yang berorientasi pada pendidikan.


Pasal 4

Gerakan  pramuka  bertujuan  untuk  membentuk  setiap

pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman,

bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,

disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  dan

memiliki  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam

menjaga  dan  membangun  Negara  Kesatuan  Republik

Indonesia,  mengamalkan  Pancasila,  serta  melestarikan

lingkungan hidup.


BAB III

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu

Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,

Nilai-Nilai, dan Sistem Among



Pasal 5

Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada

nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian

dan kecakapan hidup pramuka.


Pasal 6

(1)  Kode  kehormatan  pramuka  merupakan  janji  dan

komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam

pendidikan kepramukaan.

(2)  Kode  kehormatan  pramuka  terdiri  atas  Satya

Pramuka dan Darma Pramuka.

(3)  Kode  kehormatan  pramuka  sebagaimana  dimaksud

pada  ayat  (2)  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan

pribadi maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan

ditaati demi kehormatan diri.

(4)  Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat  (2)

berbunyi:

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-

sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan

Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik

Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama

hidup,  ikut  serta  membangun  masyarakat,  serta

menepati Darma Pramuka.”

(5)  Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berbunyi:

Pramuka itu:

a.  takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.  cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;

c.  patriot yang sopan dan kesatria;

d.  patuh dan suka bermusyawarah;

e.  rela menolong dan tabah;

f.  rajin, terampil, dan gembira;

g.  hemat, cermat, dan bersahaja;

h.  disiplin, berani, dan setia;

i.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan

j.  suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.


Pasal 7

(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan

dengan  berlandaskan  pada  kode  kehormatan

pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan

untuk  meningkatkan  kemampuan  spiritual  dan

intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang

dilaksanakan  melalui  metode  belajar  interaktif  dan

progresif.

(3)  Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:

a.  pengamalan kode kehormatan pramuka;

b.  kegiatan belajar sambil melakukan;

c.  kegiatan  yang  berkelompok,  bekerja  sama,  dan    

berkompetisi;

d.  kegiatan yang menantang;

e.  kegiatan di alam terbuka;

f.  kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan

dorongan dan dukungan;

g.  penghargaan berupa tanda kecakapan; dan

h.  satuan terpisah antara putra dan putri.

(4)  Penerapan  metode  belajar  sebagaimana  dimaksud

pada  ayat  (2)  disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik

dan mental pramuka.

(5)  Penilaian  atas  hasil  pendidikan  kepramukaan

sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan

dengan  berdasarkan  pada  pencapaian  persyaratan

kecakapan  umum  dan  kecakapan  khusus  serta

pencapaian nilai-nilai kepramukaan.

(6)  Pencapaian  hasil  pendidikan  kepramukaan

sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  dinyatakan

dalam  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan  umum

dan kecakapan khusus.


Pasal 8

(1)    Nilai  kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  dalam

Pasal 5 mencakup: 

a.  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang

Maha Esa;

b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia;

c.  kecintaan pada tanah air dan bangsa; 

d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;

e.  tolong-menolong;

f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;

g.  jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;

h.  hemat, cermat, dan bersahaja; dan

i.  rajin dan terampil.

(2)    Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)  merupakan  inti  kurikulum  pendidikan

kepramukaan.


Pasal 9

Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri

atas:

a.   kecakapan umum; dan

b.   kecakapan khusus.


Pasal 10

(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan

dengan menggunakan sistem among.

(2)  Sistem  among  merupakan  proses  pendidikan

kepramukaan  yang  membentuk  peserta  didik  agar

berjiwa  merdeka,  disiplin,  dan  mandiri  dalam

hubungan timbal balik antarmanusia.

(3)  Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

dan  ayat  (2)  dilaksanakan  dengan  menerapkan

prinsip kepemimpinan:

a.  di depan menjadi teladan;

b.  di tengah membangun kemauan; dan

c.  di belakang mendorong dan memberikan  motivasi

kemandirian.


Bagian Kedua

Jalur dan Jenjang


Pasal 11

Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan

Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang

diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka

dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia,

berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi

nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.


Pasal 12

Jenjang  pendidikan  kepramukaan  terdiri  atas  jenjang

pendidikan:

a.   siaga;

b.   penggalang;

c.   penegak; dan

d.   pandega.


Bagian Ketiga

     Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

                               

Pasal 13

(1)  Setiap warga negara  Indonesia  yang berusia 7  sampai

dengan  25  tahun  berhak  ikut  serta  sebagai  peserta

didik dalam pendidikan kepramukaan.

(2)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

terdiri atas:

a.  pramuka siaga;

b.  pramuka penggalang;

c.  pramuka penegak; dan

d.  pramuka pandega.

(3)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai

anggota muda.


Pasal 14

(1)    Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan

terdiri atas:

a.  pembina;

b.  pelatih;

c.  pamong; dan

d.  instruktur.

(2)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)

harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.

(3)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)

dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai

anggota dewasa.


Pasal 15

Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup

aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  (1)

dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9

disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan

dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang

ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan

ketentuan  peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat

Satuan Pendidikan Kepramukaan


Pasal 16

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:

a.  gugus depan; dan

b.  pusat pendidikan dan pelatihan.



Bagian Kelima

Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi



Pasal 17

(1)   Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian mutu

pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas

penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada

pihak yang berkepentingan.

(2)   Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga

pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap  jenjang  dan

satuan pendidikan kepramukaan.

(3)   Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh

pembina.

(4)   Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh

pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang

dibentuk oleh kwartir nasional.

(5)   Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan

dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan

nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.


Pasal 18

(1)   Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan

kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan  pada

setiap jenjang pendidikan kepramukaan.

(2)   Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat

terbuka dan dilakukan oleh  lembaga akreditasi sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)    Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat 

kompetensi.

(2)    Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik

sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik

melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam

pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji

kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan

kepramukaan.

(3)    Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan

oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan

pada tingkat nasional.



BAB IV

KELEMBAGAAN


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 20

(1)     Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan

nonpolitis.

(2)     Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:

a.  gugus depan; dan

b.  kwartir.


Pasal 21

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2)  huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan

pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22

(1)  Gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan

sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi

gugus depan di lingkungan pendidikan formal.

(2)  Gugus  depan  berbasis  komunitas  sebagaimana

dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi  gugus  depan

komunitas  kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi

kemasyarakatan, dan komunitas lain.


Pasal 23

Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)

huruf b terdiri atas:

a.    kwartir ranting;

b.  kwartir cabang;

c.    kwartir daerah; dan

d.  kwartir nasional.


Bagian Kedua

Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi


Pasal 24

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat

(2)  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota

pramuka.


Pasal 25

(1)  Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24

dapat membentuk kwartir ranting.

(2)  Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  (1)  dapat

membentuk kwartir cabang.

Pasal 26

(1)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal

25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.

(2)  Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)

dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27

(1)  Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasi  gerakan

pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis

melalui musyawarah kwartir.

(2)  Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

tidak terikat dengan jabatan publik.


Bagian Ketiga

    Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional


Pasal 28

(1)  Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal

23  huruf  a  merupakan  satuan  organisasi  gerakan

pramuka di kecamatan.

(2)  Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin  dan

mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan

kepramukaan di kecamatan.

(3)  Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)

dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan

melalui musyawarah ranting.

(4)  Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui

musyawarah ranting.

(5)  Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.

(6)  Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada

ayat (3) merupakan forum untuk:

a.  pertanggungjawaban organisasi;

b.   pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan   

organisasi kwartir ranting; dan

c.  penetapan rencana kerja organisasi.



Pasal 29

(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di

kabupaten/kota.

(2)  Kwartir  cabang  mempunyai  tugas  memimpin  dan

mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan

kepramukaan di kabupaten/kota.

(3)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

dibentuk melalui musyawarah cabang.

(4)  Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui

musyawarah cabang.

(5)  Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.

(6)  Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

a.  pertanggungjawaban organisasi;

b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir cabang; dan

c.  penetapan rencana kerja organisasi.


Pasal 30

(1)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf  c  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di

provinsi.

(2)  Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin  dan

mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan

kepramukaan di provinsi.

(3)  Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

dibentuk melalui musyawarah daerah.

(4)  Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui

musyawarah daerah.

(5)  Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.

(6)  Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

a.  pertanggungjawaban organisasi;

b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir daerah; dan

c.  penetapan rencana kerja organisasi.


Pasal 31

(1)  Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal

23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka

lingkup nasional.

(2)  Kwartir  nasional  mempunyai  tugas  memimpin  dan

mengendalikan  gerakan  pramuka  serta  kegiatan

kepramukaan lingkup nasional.

(3)  Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)

dibentuk melalui musyawarah nasional.

(4)  Kepengurusan  kwartir  nasional  dibentuk  melalui

musyawarah nasional.

(5)  Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.

(6)  Musyawarah  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada

ayat  (3)  merupakan  forum  musyawarah  tertinggi

untuk:

a.  pertanggungjawaban organisasi;

b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir nasional;

c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan

anggaran rumah tangga; dan

d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat

Organisasi Pendukung


Pasal 32

(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf

d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:

a.  satuan karya pramuka;

b.  gugus darma pramuka;

c.  satuan komunitas pramuka;

d.  pusat penelitian dan pengembangan;

e.  pusat informasi; dan/atau

f.  badan usaha.

(2)  Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan

pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga.


Bagian Kelima


Majelis Pembimbing

Pasal 33

(1)  Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana

dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk

majelis pembimbing.

(2)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan

keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan

pendidikan kepramukaan.

(3)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur:

a.  Pemerintah;

b.  pemerintah daerah; dan

c.  tokoh masyarakat.

(4)  Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat

sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c  harus

memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan

pramuka.

Pasal 34

(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi,

tanggung  jawab,  susunan  organisasi,  dan  tata  kerja

gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing

ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga gerakan pramuka.

(2)  Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan

pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

ditetapkan oleh musyawarah nasional.

 

Bagian Keenam

Atribut


Pasal 35

(1)  Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (2) memiliki atribut berupa:

a.  lambang;

b.  bendera;

c.  panji;

d.  himne; dan

e.  pakaian seragam.

(2)  Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.


BAB V

TUGAS DAN WEWENANG


Pasal  36

Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:

a.  menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam

pendidikan kepramukaan;

b.  membimbing,  mendukung,  dan  memfasilitasi

penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara

berkelanjutan dan berkesinambungan; dan

c.  membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas

yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.


Pasal  37

(1)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk

melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan

pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan

peraturan perundang-undangan.


(2)  Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan

pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta

bupati/walikota.


BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 38

Setiap peserta didik berhak:

a.   mengikuti pendidikan kepramukaan;

b.   menggunakan atribut pramuka;

c.  mendapatkan  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan

kepramukaan; dan

d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan

kepramukaan.


Pasal 39


Setiap peserta didik berkewajiban:

a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;

b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan

c.  mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan

pendidikan kepramukaan.


Pasal  40


Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan

kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang

perkembangan anaknya.


Pasal 41


Orang tua berkewajiban untuk:

a.  membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam

mengikuti pendidikan kepramukaan; dan

b.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan

pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.


Pasal 42


Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan

dukungan  sumber  daya   dalam  kegiatan  pendidikan

kepramukaan.


BAB VII

KEUANGAN


Pasal 43


(1)    Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:

a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan;

b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan

c.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan

peraturan perundang-undangan.

(2)    Selain  sumber  keuangan  sebagaimana  dimaksud

pada  ayat  (1),  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah

dapat  memberikan  dukungan  dana  dari  anggaran

pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran

pendapatan dan belanja daerah.

(3)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa

barang atau jasa.


Pasal 44

Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan

secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 45

Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:

a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan

Pemerintah; atau

b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan

kepentingan bangsa dan negara.


Pasal 46

(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar

ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  45

dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah

daerah.

(2)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  telah

dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang

tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud

dalam  Pasal  45  dapat  dibubarkan  berdasarkan

putusan pengadilan.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 47

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a.  organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang

menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada

sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui

keberadaannya;

b.  satuan  atau  badan  kelengkapan  dari  organisasi

sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  tetap

menjalankan  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab

organisasi yang bersangkutan;

c.  aset  yang  dimiliki  oleh  organisasi  sebagaimana

dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi

yang bersangkutan; dan

d.  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi

sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  wajib

disesuaikan  dengan  ketentuan  Undang-Undang  ini

dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-

Undang ini diundangkan.



BAB IX

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 48

Peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan

gerakan  pramuka  yang  bertentangan  dengan  ketentuan

Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 49

Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal

diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan

pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan

penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik

Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010 



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

       

                                        




DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Gembel Terdidik